SOP atau Standar Operating Procedure adalah suatu peraturan yg berisi tata laksana buat mengerjakan muamalah. Saya bisa beli mobil ini, namun anda mesti menguruskan balik nama kepemilikannya. Kehadiran pengurusan balik nama ini dalam fiqih dimaksud dengan makna “syarat keputusan terjadinya jual beli”. Banyak fuqaha’ setuju kecakapan memastikan ketentuan, asal tak lebih dari satu, serta sifatnya ketentuan merupakan mesti kuatkan terjadinya peralihan kepemilikan barang. Kecakapan pemastian ketentuan sama seperti disebut ini, laku umum buat skema jual beli classic.
Baca juga : contoh CV menarik
Jaman sekarang, proses jual beli tak lagi didominasi dengan skema pertemuan pada penjual serta konsumen dengan cara langsung. Kadangkala, jual beli mesti berlangsung dalam situasi beda majelis. Bahkan juga, dalam perubahannya, majelis khiyar tak lagi didominasi mesti lewat satu pertemuan. Bahkan juga pertemuan buat pertemuan, majelis buat majelis, mesti di lewati oleh pihak yg mengerjakan transaksi. Maksud khusus dari terjadinya majelis-majelis ini pada prinsipnya merupakan jadi usaha penuhi maksud basic dari transaksi, ialah “keuntungan yg dapat ditanggung. ”
Jadi, pengakuan “deal” terjadinya transaksi berubah menjadi tak satu majelis kembali. Ditengah proses ketujuan negosiasi harga yg butuh sekian kali pertemuan ini, kadangkala muncul pihak ke-tiga yg nyata-nyatanya pun mengerjakan proses penawaran barang juga. Contoh umpamanya merupakan akad pemilihan tender project serta CV bertindak sebagai kontraktor pelaksana. Prosedur lelang tender kadangkala bahkan juga mesti berlangsung. Itupun harus masih ada keputusan beda berwujud standar operating procedure (SOP) yang wajib dilalui oleh semasing peserta seandainya dipilih berubah menjadi pemegang tender.
Permasalahan fiqih yg kerap muncul merupakan : pertama, konsepsi lelang yg terdiri dalam peserta CV serta serupa bai’ najasy (jual beli dengan hasutan harga) . Ke dua, merupakan SOP yg terdiri dalam sejumlah item yg seakan serupa jual beli tender dengan sejumlah ketentuan, serta dalam masalah ini seakan bertentangan dengan saran fuqaha’ terdahulu.
Dalam peluang tulisan ini, kita tak berkata terkait soal bai’ najasy, lantaran sudah kita kaji di peluang tulisan terdahulu. Yg menarik merupakan tinjau rencana fiqih pada SOP ini. Apa dia masuk jadi unsur jual beli dengan dua ketentuan sama seperti yg dengan cara sharih (jelas) dilarang dalam hadith, atau dia dipandang sebagai satu ketentuan saja jadi SOP? Berikut ini yg menarik dalam kajian-kajian fiqih kontemporer jaman sekarang.
Jadi gambaran soal, umpamanya biar Pak Joko bisa terima pekerjaan tender, karena itu Pak Joko mesti punyai suatu organisasi yg terdiri atas CV. Kehadiran CV mesti dibuktikan dengan akta notaris pendirian. Sesudah itu, Pak Joko mesti memberikan laporan profile CV-nya. Tidak hanya itu, Pak Joko mesti ajukan suatu ide konstruksi pada harga beradu ke pihak manajemen project. Semestinya dalam ide masukan ini berhubungan dengan ongkos akhir kepentingan project, perhitungan kapabilitas konstruksi, berapakah lama pelaksanaan, proses rekruitmen tenaga. Tentunya isi ketimbang masukan bakal dibikin semaksimal mungkin. Pergi dari sini, terus diputuskan standar operating procedure (SOP) seandainya masukan Pak Joko di terima. Menariknya merupakan : ada berapakah ketentuan yg ada dalam SOP penyerahan project itu? Lebih dari satu, khan?
Menariknya merupakan SOP ini adalah langkah yg mesti mesti dilalui jadi bentuk langkah kehati-hatian. Kemungkinan kecil pihak yg ajukan tender pengin rugi gara-gara kecerobohannya dalam melewatkan project ke CV yg tak kredibel dalam implementasi project? Melewatkan project ke CV tiada supervisi merupakan sisi dari langkah ketergesa-gesaan serta kecerobohan yg berakhir pada penyesalan. Perbuatan kecerobohan adalah yg dilarang dalam syariat kita. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hujurat : 6 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Mempunyai arti : “Wahai beberapa orang yg beriman, seandainya ada orang fasiq ada terhadap kalian dengan membawa suatu berita, karena itu bertabayyunlah kalian biar kalian tak menimpakan satu tragedi terhadap satu para dikarenakan ketidaktahuanmu hingga kalian menyesal pada apakah yg sempat kalian melakukannya. ” (QS. al-Hujurāt : 6)
Sesuatu bentuk tabayyun dalam muamalah merupakan pemberlakuan SOP dalam project. Apabila sesuai SOP, karena itu akad berbuntut. Tetapi, seandainya tidak pas dengan SOP, karena itu akad berubah menjadi gagal. Dalam masalah ini, duganya, SOP adalah satu paket “qadliyah. ” Jadi, SOP tak di pandang jadi sejumlah unsur ketentuan, namun dia di pandang jadi satu paket proses ketentuan. Karena itu, berlangsung pergeseran arti terkait penyertaan dua ketentuan yg dilarang dalam jual beli terhadap pokok khusus maksud dari di lakukannya jual beli tersebut, ialah : keuntungan yg dapat ditanggung. Apabila keuntungan kegunaan barang tak dapat ditanggung, karena itu masuk unsur jual beli yg dilarang. Sama seperti hadith Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
نهي النبي صلى الله عليه وسلم عن ربح ما لم يضمن. أخرجه الإمام أحمد وأصحاب السنن من حديث عبد الله بن عمرو
Mempunyai arti : “Nabi SAW melarang laba saat tak terjamin. ” (HR Ahmad serta Ashabu al-Sunan dari Abdullah bin Amru)
Hingga di sini karena itu ringkasan sesaat terkait tempat SOP dalam fiqih muamalah merupakan di pandang jadi satu paket ketentuan hingga tak di pandang jadi unsur per unsur. Kegunaan pemastian SOP dalam muamalah adalah perintah dari Allah SWT jadi bentuk dari konsepsi tabayyun. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Sumber : CV Lamaran Kerja
No comments:
Post a Comment