Monday, October 14, 2019

KPAI Tuntut Pemerintah Lakukan Ini

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengharap pemerintah penuhi hak-hak anak down syndrome (sindrom Down) . Soal ini diungkapkan mereka dalam rilisnya berkenaan Hari Anak Nasional pada tahun ini.

Susianah Affandy, Komisioner sektor Sosial serta Anak dalam Kondisi Genting, mengemukakan terdapat banyak masalah berkenaan tidak terpenuhinya hak-hak anak down syndrome lantaran problem sosial yg diketemukan KPAI. Berdasar pada data mereka, sampai Juni 2019, ada 64 anak.

" Beberapa anak down syndrome banyak yg alami pengabaian di warga, bahkan juga hadirnya dikira aib keluarga, " kata Susianah dalam pengakuan sah yg diterima Health Liputan6. com pada Selasa, 23 Juli 2019.


Anak Down Syndrome Riskan Dirisak

Tidak hanya itu, mereka pun riskan penghinaan dan kekerasan seksual, terhitung dari faksi keluarga atau tetangga dekat. Seperti yg diketemukan KPAI di Pringsewu, Pontianak, Tulungagung, serta Lamandai, Kalimantan Tengah.

Susianah mengemukakan kalau pemerintah sekian lama ini memanfaatkan pola pendekatan charity atau sebatas belas kasih buat perlakuan anak down syndrome. Ini bikin penanganannya berubah menjadi peranan dan tugas Kementerian Sosial RI.

" Harusnya pemerintah merubah pola charity dengan pola pemenuhan hak sampai semua Kementerian serta instansi miliki peranan dan tugas dalam pemenuhan hak-haknya di mulai dari catatan sipil, hak kesehatan, hak pendidikan, hak pengasuhan, dan seterusnya, " Susianah mengimbuhkan.

KPAI Mau Pemerintah Tidak Lupakan Hak Anak Down Syndrome
Perumpamaan Anak Autisme (iStockphoto)
Perumpamaan anak dengan autisme/down syndrome/ anak berkebutuhan pribadi (iStockphoto)
Simak Juga :  teks anekdot

KPAI pun mengharap biar pemerintah menerbitkan ketentuan pemerintah jadi turunan UU 8 Tahun 2016. Soal ini dipandang diperlukan buat penuhi hak-hak mereka.

Beberapa yg diperlukan ialah perlindungan rehabilitasi, tenaga kerja, pendidikan, agunan aman atas kekerasan untuk penyandang disabilitas, dan seterusnya.

" Selesai pemastian UU Nomer 8 Tahun 2016 perihal Penyandang Disabilitas, dua tahun setelah itu harusnya pemerintah udah menerbitkan ketentuan pemerintah. Sesungguhnya, asa itu pupus, " tukasnya.

Pemerintah pun disuruh buat menyiapkan media serta prasarana untuk pendidikan down syndrome. Sekian lama ini, mode pendidikan inklusi tampak dipaksakan.

" Harusnya mode pendidikan yg beradaptasi dengan situasi beberapa anak down syndrome, " kata Susianah. Ia mengimbuhkan, penyediaan akses keahlian di rasa belumlah juga menebar.
Artikel Terkait : teks prosedur

Tidak hanya itu, KPAI mengharap biar pemerintah mengerjakan mencegah serta pengusutan hukum pada tindak kekerasan seksual yg mengarah down syndrome.

No comments:

Post a Comment