Saturday, July 20, 2019

Ini Tanggapan Fadli Zon Terkait KPU Langgar Prosedur Input Data Situng

Anggota Dewan Pengarah Tubuh Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menilainya selayaknya Bawaslu berikan sangsi terhadap Komisi Penentuan Umum (KPU) berkenaan kekeliruan dalam menginput data C1 ke Metode Kalkulasi (Situng) .

Dikarenakan, ketentuan Bawaslu cuma memohon KPU lekas melakukan perbaikan tata trik serta proses dalam penginputan Situng.
Simak Juga : teks prosedur kompleks

" Bila soal ini kita udah jelas, bila ada kekeliruan baik itu soal situng, soal quick count semestinya ada langkah buat tidak cuman melakukan perbaikan, kasih sangsi dong lantaran kekeliruan itu pastinya berikan resiko damage yg menyebabkan kerusakan, " ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2019) .

Menurut dia, kekeliruan KPU menginput data ke Situng berikan resiko yg menyebabkan kerusakan keyakinan publik terhadap pengelola pemilu itu.

" Menyebabkan kurang percaya terhadap instansi pengelola itu kan berlangsung. Apa terus yg dilaksanakan itu, bagaimana damage ini, " pungkas Fadli.

Didapati, Tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyelenggarakan sidang dengan acara ketetapan masalah Pemilu bernomor pendaftaran 07/LP/PP/ADM/RI/00. 00/V/2019.

Dalam putusannya, Bawaslu menjelaskan KPU jadi terlapor bisa dibuktikan langgar mekanisme dalam penginputan data formulir C1 ke Situng.

Ketua Bawaslu RI juga sekaligus berubah menjadi Ketua Majelis, Abhan, memohon KPU lekas melakukan perbaikan tata trik serta proses dalam penginputan Situng.

" Menyuruh KPU buat melakukan perbaikan tata trik serta proses dalam input data dalam situng, " kata Ketua Majelis,  Abhan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019) .

Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo mengatakan KPU punyai beberapa kekeliruan berkenaan penginputan data ke Situng.

Kekeliruan itu pun diperparah karena ada kesalahan dari banyak petugas KPPS disaat isikan formulir C1.
Artikel Terkait : novel

Walaupun sebenarnya, apabila menunjuk clausal 532 serta 536 UU Pemilu Nomer 7 Tahun 2017, diterangkan kalau tiap-tiap orang yg dengan berniat melaksanakan aksi yg sebabkan nada satu orang pemilih berubah menjadi tak berharga, atau sebabkan peserta Pemilu spesifik memperoleh penambahan atau pengurangan nada, bisa dipidana penjara paling lama empat tahun serta denda Rp 48 juta.

Dengan ketetapan ini, KPU bisa dibuktikan udah langgar mekanisme penginputan Situng yg sebabkan satu orang peserta Pemilu kehilangan atau memperoleh penambahan nada.

Dalam sidang acara pembacaan ketetapan, ikut dikunjungi oleh pelapor, Maulana Bungaran serta Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dikunjungi oleh Hendra arifin serta Ahmad Wildan. (

No comments:

Post a Comment