Tuesday, January 15, 2019

Kapolda NTT : Harus sesuai regulasi terhadap Wacana legalitas Miras

Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Raja Erizman, mengemukakan, proses legalisasi penjualan minuman terkandung alkohol tradisionil di daerah itu mesti sesuai kebijakan. Komentar Erizman itu mensikapi pandangan Pemprov NTT yg mau melegalkan penjualan minuman terkandung alkohol tradisionil.

“Namun legalisasi ini mesti sesuai kebijakan mempunyai arti mesti ada peraturannya, " kata Erizman terhadap wartawan, Kamis, (27/12/2018) .
Artikel Terkait : arti regulasi

Tertulis minuman terkandung alkohol tradisionil di NTT mencakup beberapa tipe seperti sopi, arak, dan beberapa minuman terkandung alkohol tradisionil yang lain. Menurut Erizman Polda NTT berulangkali berikan input terkait pandangan melegalkan minuman terkandung alkohol itu. Dia menjelaskan Kepolisian beri dukungan peraturan itu, apabila ada peraturan mainnya.

" Kami tak melegalkan dengan cara penuh namun kami beri dukungan apabila ada peraturan mainnya, " kata Erizman memaparkan.

Kehadiran peraturan atau kebijakan yg dia tujuan bakal menghindar penyebaran minuman terkandung alkohol tradisionil di NTT.

Wakapolda NTT Brigjen Johanis Asadoma, menilainya peraturan Gubernur NTT buat melegalkan minuman terkandung alkohol tradisionil NTT itu miliki makna pemerintah bakal bikin sebuah peraturan.

" Bila ada peraturannya itu boleh-boleh saja. Nah sebagai pertanyaannya berfaedah tak untuk warga. Namun apa pun ikut bila kita mengonsumsi terlalu berlebih, semestinya bakal membahayakan kita semua, " kata Johanis Asadoma.

Sejauh ini minuman terkandung alkohol tradisionil ini tersebar bebas, dan legalisasi memiliki tujuan bikin peraturan mengikat. Dikarenakan sejauh ini Miras di NTT gak dirapikan siapa-siapa saja dapat memakannya, termasuk juga seperti anak-anak di bawah usia.
Simak Juga : arti konsolidasi

" Nah begini mesti ada peraturannya. Kami mengarahkan biar kelanjutannnya ada ketetapan gubernur yg mengelola bab penyebaran minuman terkandung alkohol ini, " ujarnya.

No comments:

Post a Comment